USER END AGREEMENT
Hak & Kewajiban Peserta Program OTCA
Dokumen ini merupakan User End Agreement (UEA) yang berlaku bagi seluruh pengguna layanan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Sepertiga Bahasa Internasional (OTCA – One Third Consulting and Abroad), berkedudukan hukum di Kota Malang. Dengan mengakses dan menggunakan layanan ini, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan terikat pada seluruh ketentuan yang tertera dalam dokumen ini.
PIHAK PERTAMA
PT Sepertiga Bahasa Internasional, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Malang, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penyelenggara layanan pelatihan dan pengembangan keterampilan dengan merek OTCA (One Third Consulting and Abroad), selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
PIHAK KEDUA
Penerima dokumen ini, yaitu setiap individu yang akan atau telah melakukan pembelian Program yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai pengguna layanan pendidikan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
Dengan ini, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dan melaksanakan seluruh hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur berikut ini:
PASAL 1
PENDAHULUAN
PIHAK KEDUA adalah individu yang telah melakukan pendaftaran sebagai peserta Program pada layanan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
Dengan melakukan pembayaran, pendaftaran, atau memberikan persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini tanpa syarat.
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa persetujuan terhadap Perjanjian ini diberikan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak manapun, serta dalam keadaan sadar, cakap hukum, dan memahami sepenuhnya isi Perjanjian ini.
PASAL 2
DEFINISI
Program adalah rangkaian layanan pelatihan dan/atau pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA untuk diberikan kepada PIHAK KEDUA, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Materi Ajar adalah seluruh bentuk konten, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, gambar, audio, video, presentasi, dan/atau dokumen, yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Program.
Platform adalah sarana daring, aplikasi, situs web, dan/atau perangkat lunak lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program.
Peserta adalah PIHAK KEDUA sebagai penerima layanan dan pihak yang mengikuti Program yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.
Biaya Program adalah keseluruhan jumlah yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai imbalan untuk mengikuti Program sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 3
HAK PARA PIHAK
3.1. Hak PIHAK PERTAMA:
Menetapkan kurikulum, jadwal, instruktur, dan tata cara pelaksanaan Program;
Mengubah atau memperbarui kurikulum, jadwal, instruktur, dan tata cara pelaksanaan ketika Program berlangsung.
Melakukan evaluasi terhadap PIHAK KEDUA;
Memberikan atau menahan penerbitan sertifikat kelulusan berdasarkan pemenuhan syarat oleh PIHAK KEDUA;
Menyimpan dan mengelola data pribadi PIHAK KEDUA untuk kepentingan pelaksanaan Program;
Menjatuhkan sanksi administratif kepada PIHAK KEDUA yang melanggar ketentuan perjanjian ini.
Menghentikan sementara atau permanen akses Program apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Program.
Menggunakan testimoni dari PIHAK KEDUA untuk kepentingan komersial atas persetujuan PIHAK KEDUA.
Menggunakan kritik dan saran dari PIHAK KEDUA untuk kepentingan pengembangan Program.
3.2. Hak PIHAK KEDUA:
Mengikuti Program sesuai jadwal dan syarat yang berlaku;
Mendapatkan akses atas Materi Ajar selama masa berlaku Program;
Memperoleh sertifikat kelulusan apabila telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administratif;
Mendapatkan perlindungan atas data pribadi yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
Mendapatkan kompensasi sesi pengganti apabila PIHAK PERTAMA melakukan pembatalan sesi atau instruktur berhalangan hadir.
Mendapatkan akses bantuan atau dukungan dari PIHAK PERTAMA untuk kendala teknis selama Program berlangsung.
Mendapatkan informasi apabila terdapat perubahan materi, jadwal, instruktur, dan tata cara pelaksanaan ketika Program berlangsung.
Memberikan kritik dan saran mengenai Program.
Memberikan persetujuan terkait penggunaan testimoni untuk kepentingan komersial PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK
4.1. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
Menyediakan layanan pendidikan sesuai dengan Program yang ditawarkan;
Memberikan informasi yang akurat mengenai jadwal, sistem pembelajaran, dan persyaratan Program;
Menjaga kerahasiaan data pribadi PIHAK KEDUA;
Menerbitkan sertifikat apabila PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan kelulusan.
Memberikan pemberitahuan apabila terdapat perubahan materi, jadwal, atau instruktur selama Program berlangsung.
Memberikan bantuan atau dukungan kepada PIHAK KEDUA jika terdapat kendala teknis ketika Program berlangsung.
4.2. Kewajiban PIHAK KEDUA:
Mengisi data pendaftaran secara benar, lengkap, dan jujur;
Menyelesaikan seluruh pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan;
Mematuhi jadwal dan tata tertib Program yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
Tidak menggandakan, menyebarkan, atau memperjualbelikan Materi Ajar tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA;
Menjaga etika komunikasi dan perilaku selama mengikuti Program, baik terhadap PIHAK PERTAMA maupun peserta lain.
Tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik, reputasi, atau operasional PIHAK PERTAMA baik secara langsung maupun melalui media sosial.
PASAL 5
BIAYA DAN PENGEMBALIAN DANA
1.Pengembalian Dana Penuh
Pengguna berhak memperoleh pengembalian dana penuh (100%) apabila:
Kelas pertama yang dijadwalkan dibatalkan atau dijadwalkan ulang oleh Penyelenggara lebih dari tiga (3) kali dalam kurun waktu delapan (8) minggu sejak tanggal kelas pertama; dan
Tidak terdapat opsi pengganti yang disepakati secara tertulis oleh Pengguna.
Pengembalian Dana Sebagian (Prorata)
Apabila pembatalan terjadi setelah pertemuan pertama dan Penyelenggara tidak dapat menyediakan jadwal pengganti maupun kelas privat, Pengguna berhak memperoleh pengembalian dana secara prorata.
2. Keadaan Tanpa Pengembalian Dana
Pengembalian dana tidak berlaku apabila pembatalan atau penghentian layanan disebabkan oleh:
Keadaan memaksa (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, wabah penyakit, gangguan jaringan/infrastruktur berskala besar, serta peraturan atau kebijakan pemerintah yang bersifat memaksa; atau
Penutupan usaha secara permanen oleh Penyelenggara akibat keputusan internal, perubahan kebijakan hukum, atau alasan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
4. Prosedur Pengajuan dan Proses Pengembalian Dana
Pengguna wajib mengajukan permintaan pengembalian dana secara tertulis kepada Penyelenggara melalui Tim Customer Service (CRM) Penyelenggara melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia.
Pengajuan harus disertai dengan:
Bukti pembayaran;
Alasan permintaan pengembalian dana.
Nama dan nomor rekening tujuan pengembalian dana.
Penyelenggara akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan penerimaan atau penolakan pengajuan paling lambat dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja sejak seluruh dokumen pengajuan diterima lengkap dan benar.
Pengembalian dana diproses hanya pada tanggal 1 (satu) setiap bulan.
Agar pengembalian dana dapat diproses pada tanggal 1 bulan berjalan, status pengajuan harus telah diterima dan disetujui oleh Penyelenggara paling lambat sepuluh (10) hari kalender sebelum tanggal tersebut (H-10).
Apabila status pengajuan disetujui setelah H-10 (termasuk H-9 sampai H-0), pengembalian dana akan diproses pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Pengembalian dana akan dilakukan melalui metode pembayaran yang sama sebagaimana digunakan oleh Pengguna pada saat transaksi, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, pengembalian dana ke rekening selain Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank BSI akan dikenakan biaya administrasi transfer antar bank yang akan dipotong dari jumlah pengembalian dana"
5. Ketentuan Perubahan
Penyelenggara berhak untuk meninjau kembali dan mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sepanjang perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
KEPEMILIKAN DAN HAK CIPTA
1.Kepemilikan Materi Ajar
Seluruh materi ajar, termasuk namun tidak terbatas pada modul, bahan presentasi, rekaman video/audio, dokumen, perangkat lunak, ilustrasi, desain grafis, serta materi pendukung lainnya yang disediakan dalam rangka pelaksanaan Program (“Materi Ajar”), merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum dan menjadi hak milik eksklusif PIHAK PERTAMA.
2. Pembatasan Penggunaan
PIHAK KEDUA dilarang untuk menyalin, memodifikasi, menerjemahkan, menyebarluaskan, memperjualbelikan, mempublikasikan, atau menggunakan Materi Ajar, baik sebagian maupun seluruhnya, di luar konteks dan tujuan pelaksanaan Program, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK PERTAMA.
3. Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan ganti rugi perdata dan/atau proses pidana.
PASAL 7
FORCE MAJEURE
1. Pembebasan Kewajiban
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala kewajiban dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang secara langsung menghalangi, menghambat, atau menunda pelaksanaan Program sebagaimana mestinya.
2. Definisi Keadaan Kahar
Keadaan kahar mencakup, namun tidak terbatas pada:
Bencana alam (termasuk gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, dan letusan gunung berapi);
Kebakaran, ledakan, atau kerusakan fasilitas penting;
Pemadaman listrik atau gangguan infrastruktur penting;
Gangguan jaringan telekomunikasi atau internet berskala besar;
Wabah penyakit atau pandemi; dan/atau
Peraturan, larangan, atau kebijakan pemerintah yang bersifat memaksa.
3. Upaya Penanganan
Dalam hal terjadi keadaan kahar, PIHAK PERTAMA akan mengupayakan langkah-langkah yang wajar untuk meminimalisir dampak, termasuk penjadwalan ulang kegiatan atau penyediaan solusi alternatif yang layak, sejauh memungkinkan secara teknis dan hukum.
PASAL 8
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Jenis Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dapat dikenakan satu atau lebih sanksi berikut, sesuai tingkat dan sifat pelanggaran:
Teguran lisan;
Teguran tertulis;
Pembatasan akses terhadap layanan atau materi program;
Pembatalan keikutsertaan dalam Program tanpa pengembalian biaya;
Penahanan atau pencabutan sertifikat kelulusan; dan/atau
Tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, dalam hal terjadi pelanggaran yang bersifat serius atau mengakibatkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA.
2. Penentuan Sanksi
Jenis dan tingkat sanksi akan ditentukan sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan evaluasi atas pelanggaran yang terjadi, dengan mempertimbangkan bukti, tingkat kesalahan, serta dampak yang ditimbulkan.
PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA
1.Penyelesaian Secara Musyawarah
Apabila timbul perselisihan atau perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait dengan pelaksanaan atau penafsiran perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1 tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya perselisihan, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
PASAL 10
PENUTUP
Perjanjian ini mulai berlaku secara mengikat pada saat PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya Program kepada PIHAK PERTAMA, baik sebagian maupun seluruhnya, yang dianggap sebagai bentuk persetujuan penuh terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian ini dapat diperbarui atau diubah secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dengan pemberitahuan tertulis melalui saluran resmi penyelenggara. Perubahan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan.
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan mengikat secara hukum bagi Para Pihak.